Kamis, 05 September 2013
Minggu, 16 Juni 2013
Letter of Kredit (L/C)
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan), atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Pelaku Letter of Credit (L/C)
· Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
· Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
· Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
· Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
· Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
· Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Tata cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Manfaat Letter of Credit (L/C)
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor: adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap
saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan
menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin
(nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Bentuk dan jenis Letter of Credit (L/C
ada beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu :
1. Revocable Letter Of CreditAdalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of CreditAdalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of CreditAdalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of CreditBack to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of CreditAdalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of CreditGreen ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of CreditDalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of CreditSuatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Kliring
Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Jenis-Jenis Kliring:
Kliring Manual
Kliring manual adalah proses kliring yang dilakukan dengan menghadirkan petugas kliring di suatu tempat yang disediakan oleh penyelenggara kliring dan melakukan pertukaran warkat-warkat kliring secara manual. Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang diantara bank peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral.
Kliring Elektronik
Kliring Elektronik adalah kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik:
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tujuan dilaksanakan kliring antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
Tn. A bertansaksi dengan Tn B
Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Referensi :
Senin, 06 Mei 2013
"Manajemen penggunaan dana bank atau manajemen aktiva"
Aktiva
Menurut S munawir (2002:30) aktiva
adalah sarana atau sumber daya ekonomik yang diniliki oleh suatu kesatuan usaha
atau perusahaan yang hargan perolehannya atau nilai wajarnya harus diukur
secara objektif.
Sedangkan menurut Thompson learning
yang diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva adalah kemungkinan
keuntungan ekonomi di masa depan yang diperoleh atau dikontrol oleh entitas
tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian dimasa lalu.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia
(2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap
pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi
perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahan
dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“. Bedasarkan pengertian dapat
disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh perusahaan yang harus
dikelola dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa depan.
Menurut buku “STRATEGI MANAGEMENT
BISNIS PERBANKAN” pengarang komarrudin sastradipura penerbit kappa-sigma
bandung tahun 2004 menerangkan materi manajemen bank berupa:
1. Arti
dan Faktor Yang Mempengaruhi Strategi Manajemen Aktiva Bank
Strategi
dan aktivitas manajemen operasional sebuah bank terlihat dalam neraca dn
perubahan neraca. Sisi passiva menunjukkan strategi dan kegiatan manajemen yang
berkaitan dengan sumber pengumpulan dana, sementara sisi aktiva menunjukkan
strategi dan kegiatan manajemen yang berkaitan dengan tempat pengumpulan dana.
Sisi pengumpulan dana(pasiva) biasanya meliputi pengumpulan dana yang diperoleh
daro modal dasar, deposito, giro dan tabungan. Tujuan manajemen perbankan
adalah memberikan kredit jangka -pendek atau jangka- panjang. Untuk tujuan itu,
pasivanya merupakan sebuah alat. Sisi penggunaan dana(aktiva) meliputi kas,
rekening pada bank sentral, pinjaman jangka- pendek dan jngka- panjang, dan
aktiv tetap.
Manajemen
aktiva bank ialah manajemen yang berhubungan dengan alokasi dana ke dalam
kemungkinan investasi. Alokasi dana ke dalm investasi perlu direncanakan,
diorganisasi, diarahkan, dan diawasi agar tujuannya dapat tecapai.
Pengelompokkan aktina dilihati dari
sifatnya terbadi menjadi dua, yaitu:
1).
Aktiva Tidak Produktif
Meliputi alat-alat likuid dan giro
bnk pada bank-bank lain dan aktiv tetap dan inventaris. Disebut “aktiva tidak
produktif” karena aktiva ini tidak menghasilkan laba atau rugi.
2).
Aktiva Poduktif
Meliputi kredit jangka pendek dn kredit jangka panjang;
deposito pada bank lain; uang kol(call money); surat-surat berharga; penempatan
dana pada bank lain di dalam dan diluar negari; dan penyertaan modal
Jenis-Jenis Aktiva Bank
Aktiva
dalam arti umum merupakan pos uang dipunyai oelh perseorangan yng memiliki nila
moneter. Aktiva dalam arti umum tersbut adalah:
1). Barang-barang
yang cukup untuk memenuhi uatnga dan warisan seorang pewaris.
2). Semua
milik seseorang atau suatu perusahaan yang dipergunakan untuk menanggung utang
yang ada.
3). Semua
pos dalam neraca suatu perusahaan yang menunjukkan seluruh harta milik
seseorang, organisasi.
Aktiva bisnis perbankan mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
1). Bahwa
aktiv itu mempunyai peluang untuk meraih manfaat ekonomi di wktu yang akan
dating.
2). Bahwa
perubahan aktiva itu menjadi indicator utnuk manajemen pengawasan
3). Bahwa
aktiva tersebut merupakan produk dri transaksi – tramsaksi sebelumnya.
- Aktiva Kas
Merupakan
salah satu perkiraan aktiva dalm nerac yng diwakili oleh uang kertas dan logam,
perintah bayar dan cek yang dapat dinegoisasikan, dam saldo bank. Aktiva kas
meliputi semua uang yang beredar ditambah dengan alat-alat berupa bukti
tertulis mengenai utang yang secara bebas dapat dipindahtangankan dengan
penyerahan.aktiva inim merupakan harta paling cair, tidak memberikan hasil, dan
semata-matauntuk tujuan operasional agar bisnis perbankan itu berjalan dengan
mulus.
Bank
yng diwajibkan oleh peraturan untuk memiliki sejumlah saldo, yang disebut”saldo
kerja” dalam bentuk uang dengan rasio tertentu terhadap titiopan yang ada pada
bank tersbut. Secara berurutan, tujuan saldo kerja adalah :
1)
Menjaga
Likuiditas. Primer,
saldo kerja ditujukan untuk menjaga penarikan dan oleh para penyimpan dan
menjaga likuiditas.
2)
Memberikan
Pinjaman.
Sekunder, saldo kerja di tujukan untuk memberikan pinjaman dalam batas-batas
pertauran yang ditetapkan oleh UU perbankan.
3)
Menyediakan
Biaya Operasional.
Tercier, saldo kerja ditujukan untuk biaya opersional agar kewajiban bnk dapat
dipenuhi tanpa hambatan.
Jenis-jenis aktiva kas yang dimiliki
oleh sebuah bisnis bank komersial meliputi:
1)
Saldo
pada bank sentral. Saldo pada bank sentral itu untuk: (a) memenuhi peraturan,
(b) menjaga likuiditas bank yang bersangkutan; (c) jaminan kliring.
2)
Saldo
pada bank lain. Utang-piutang antar bank dapat diselesaikan dengannkliring.
Oleh sebab itu, saldo rekening Koran (R/K) pada bank lain merupakan aktiva kas.
3)
Kas
dalam prosese penagihan. Kas dalam perjalanan yang akan tiba dianggap sebagai
salah satu harta yng paling cair. Karena itu dikelompokkan sebagai “aktiv kas”.
4)
Kas
dalam “ruang besi”. Adalah saldo kas yang ada dalm kamar besi suatu bank. Kas
dalam ruang besi meliputi semua saldo kas yang tersimpan dalam kamar besi.
Gunannya untuk memelihara likuiditas, bukan rentabilitas
- Investasi Sekuritas
Merupakan
harta bank meliputi surat-surat berharga. Sekuritas ini merupakan alat
investasi bagi abnk yang bersangkutan. Jenis-jenis yang menjadi aktiva bisnis
perbankan berupa surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank meliputi:
1)
Investasi
dalam sekuritas pemerintah.termasuk saham dan obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah. Sekuritas pemerintah dapat diperoleh Dario bursa efek.
2)
Investasi
dalam sekuritas bank lain. Termasuk saham dan obligasi Perseroan tersebut.
Sekuritas ini dapat diperoleh dari buraa efek.
Secara taktis, tujuan investasi
sekuritas yang dilakukan oleh bisnis perbankan secara berturut-turut seperti
berikut:
1). Mempertahankan
likuiditas. Primer, investasi sekuritas ditujukan unutk mempertahankan
likuiditas, umunya apabila dana dalam aktiva ks tidak mencukupi untuk menutup
kewajiban bank.
2). Meraih
pendapatan. Sekunder, investasi sekuritas ditujukan unutk memperoleh
pendapatan.
- Pinjaman
Merupakan
sejumlah uang yang diberikan kepad nasabah-debitur yang akan mengembalikannya
pada waktu tertentu di kemudian hari. Biasanya, sebagai tambahan atas
perjanjian pun akan memberikan pembayaran atas penggunaan harta, yang
dinamakan”bunga”. Adapun dokumentasio pemberian janji ini disebut”surat promes”
bilamana harta itu berupa uang tunai.
Pinjaman yang diberkan bank kepada
nasabahnya mungkin dalam bentuk:
1)
Pinjaman
jangka-pendek diberkan kepada nasabah-debitur tidak lebih dari astu tahun. Bank
yang memberikan pinjaman ini ialah bank yang memasuki “pasar uang”. Pasar uang
adalah pasar untuk instrument utang jangka-pendek, termasuk sertifikat deposito
yang dapat dinegoisasikan, aksep bank, surat utang jangka-pendek.
2)
Pinjaman
jangka-panjang. Diberikan untuk waktu lebih dari satu tahun. Bisnis bank yang
memberikan pinjaman jangka-panjang adalah bisnis bank yang ikut mengadakan
transaksi dalam”pasar modal”.pasar modal adalah pasar yang menjadi tempat modal
diperdagangkan, mencakup pula penempatan pribadi sumber-sumber utang dn ekuitas
dan juga pasar dan bursa terorganisasi.
Kredit yang diciptakan oleh
perbankan bisnis dalam bentuk, yaitu:
- Kredit Komersial. Biasanya kredit komersial, diantaranya dibuktikan dengan surat promes, cek, wesel dan aksep. Kredit ini digunakan unuk melaksanakan operasi kehidupan bisnis sehari-hari.
- Kredit Financial. Kredit ini diberikan dengan anggapan bahwa dana yang disumbangkan oleh bisnis perbankan kepada nasabah-debitur akan digunakan untuk pemanfaatan yang relative permanent.
- Aktiva Tetap
Berupa
aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk penggunaan jangka-panjang, bukan
untuk dijual kembali dalam sekali putaran produksi jasa. Artinya, aktiva tetap
meruapakan aktiva ynag dipergunakan bisnis perbankan bukan untuk dikonsumsi
menjadi uang tunai selam suatu periode tertentu.
Aktiva tetap yang dimiliki oleh
bisnis perbankan dapat dibedakan ke dalam:
1)
aktiva
permanent. Merupakan aktiva bisnis perbankan yang antara lain meliputi tanah
yang merupakan aktiva yang selalu ada, artinya tidak rusak secara fisik karena
digunakan untuk temapt gedung berdiri.
2)
aktiva
yang secara fisik nilainya turun. Merupakan aktiva bisnis perbankan yang
nilainya turun secara fisik, keran aitu perlu didepresiasikan pada suatu
periode waktu yang direncanakan
A. Pendekatan Lokasi Dana
Cara penempatan (alokasi) dana oleh
suatu bank umum dengan mempertimbangkan sumber dan yang diperolehnya terdir
atas dua pendekatan yang digunakan, yaitu :
a.
Pool of funds approach adalah
penempatan (alokasi) dana bank dengan tidak memperhatikan hal-hal yang
berkaitan dengan sumber dana, seperti sifat, jangka waktu, dan tingkat harga
perolehannya.
b.
Asset Allocation Approach adalah
penempatan dana ke berbgai aktiva dengan mencocokan masing-masing sumber dana
tersebut
B.
Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
1).
Primary Reserve (Cadangan Primer) adalah
dana dalam kas dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan Bank-Bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan, komponen ini sering
disebut sebagai alat-alat likuid.
Tujuan
dari Primary Reserve :
Untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum), keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dan
nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya
yang harus segera di bayar.
2). Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
adalah penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset likuid
yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan mudah
diperjualbelikan seperti, Surat berharga tersebut antara lain :
- Surat berharga pasar uang (SBPU)
- Sertifikat Bank Indonesia
- Surat berharga jangka pendek lainnya
- Surat Utang Negara
Tujuan
Cadangan Sekunder :
a.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
bersifat jangka pendek.
b.
Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
segera harus dipenuhi dan kebuthan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak
diperkirakan .
c.
Sebagai tambahan apabila cadangan
primer tidak mencukupi.
d.
Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka
pendek yang tidak diperkirakan.
3).
Loan Portofolio (kredit) adalah
penyaluran kredit, bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan
diberikan setela bank mencucupi primary reserve serta kebutuha secondary
reserve
Portofolio
Investment adalah investasi berupa penannaman dalam
bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga yang
berlikuiditas tinggi, contoh obligasi.
Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio
investment adalah :
1)
Tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
2)
Capital gain yang mungkin bisa
diraih (untuk jenis saham)
3)
Kualitas atau keamanan (terutama
untuk jenis saham)
4)
Mudah diperjualbelikan
5)
Jangka waktu jatuh tempo
6)
Pajak yang harus dibayar
7)
Diversifikasi (kangan ditanam pada
satu jenis portofolio)
8)
Ekspektasi (harapan akan keuntungan
di masa mendatang)
4).
Fixed Assets adalah penanaman dalam bentuk aktiva tetap (fixed asset) seperti
pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank, perlatan operasional bank.
C.
Alokasi Dana Menurut Sifat Aktiva
Alokasi
dana menurut sifat aktiva adalah
pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat
memberikan hasil (income) maupun aktiva-aktiva yang tidak memberikan hasil.
Aktiva
Produktif (earning assets) adalah
semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud
untuk memperoleh Penghasilan sesuai dengan fungsinya . Komponen Aktiva
Produktif terdiri atas :
1)
Kredit yang diberikan
2)
Penempatan dana pada bank lain
(deposito berjangka, call money)
3)
Surat-surat berharga (SBI, SBPU)
4)
Prnyertaan modal
Penanamana
Dana Dalam Aktiva Tidak Produktif
Adalah penanaman dana bank ke dalam
aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk
aktiva tidak produktif ini terdiri atas:
1)
Alat-alat likuid (kas, giro pada
BankIndonesia, Giro pada bank-bank lain, warkat dalam proses penagihan.
2)
Aktiva tetap dan inventaris (tanah,
gedung, computer, ATM, facsimile)
3) Manajemen
Penggunaan Dana Bank
4) Bagi
bank bagi manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi
bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk
simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana
di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber
dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen
dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan
perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang ada
di masyarakat.
5) Alokasi Dana Menurut Sifat Aktiva Menurut Lukman Dendawijaya
alokasi dana berdasarkan sifat
aktiva adalah dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan hasil (income)
maupun aktiva yang tidak memberikan hasil.
6)
Alokasi Dana Bank Dana yang
diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk
itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang
didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi
pendapatan tetap, dan aktiva berwujud
lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam
perencanaan keuangan bagi manajemen investasi
bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat
likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh
dialokasikan ke dalam cadangan
primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
7) Aktiva
Produktif (Earning Assets) yaitu semua aktiva yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan
sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank
yang digunakan untuk membiayai keseluruhan
biaya operasional bank, termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya. Komponen
aktiva produktif terdiri dari :
a. Kredit yang diberikan adalah
semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan oleh bank termasuk
kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank, baik di dalam maupun di luar negeri.
b. Penempatan
dana pada bank lain. Penempatan dana pada bank lain dapat berupa deposito berjangka pada bank lain, call
money, pinjaman uang biasa berjangka menengah
dan panjang, surat berharga dalam pasar uang.
c. Surat-surat berharga. Penempatan dana dalam surat berharga sebagai aktiva produktif meliputi :
c. Surat-surat berharga. Penempatan dana dalam surat berharga sebagai aktiva produktif meliputi :
1) Surat-surat
berharga jangka pendek yang digunakan sebagai cadangan sekunder.
2) Surat-surat
berharga jangka panjang yang dimaksudkan untuk mempertinggi profitabilitas bank. Penanaman dana dalam
surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), wesel
dan promes yang di-endors bank lain,
Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes dalam rangka call money, kertas
perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
d. Penyertaan modal. Alokasi dana bank dalam bentuk penyertaan
modal adalah penanaman dana bank dalam
bentuk saham secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri. Di
samping itu, dapat juga berbentuk penyertaan saham dalam
suatu perusahaan nasabah asalkan
dalam rangka penyelamatan kredit (rescue
operation).
8) Aktiva Tidak Produktif (Nonearning Assets) adalah yaitu
penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva
tidak produktif
terdiri atas:
a. Alat-alat likuid. Alat likuid atau cash asset adalah aktiva
yang dapat dipergunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas bank. Aktiva ini merupakan
aktiva yang paling likuid dari
keseluruhan aktiva bank. Komponen alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia
terdiri atas uang kas yang ada
pada bank dan saldo rekening giro pada Bank
Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni
1983, saldo giro pada BI tidak diberikan jasa giro.
b. Aktiva tetap dan inventaris.Aktiva tetap yang dimiliki
bank dapat berbentuk tanah,
gedung kantor (baik kantor pusat maupun cabang-cabang), peralatan kantor seperti
komputer, facsimile, ATM, peralatan promosi, dan lain-lain.
9) Penggunaan
dana bank
Cadangan Likuiditas
Cadangan Primer : Untuk memenuhi kewajiban likuiditas minimum
Cadangan Sekunder : Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas kurang dari 1 tahun
Penyaluran Kredit. Pemberian pinjaman kepada nasabah yang memenuhi ketentuan kebijakan perkreditan Invesments. Penanaman dalam surat berharga jangka panjang guna memaksimalkan pendapatan bank
Cadangan Likuiditas
Cadangan Primer : Untuk memenuhi kewajiban likuiditas minimum
Cadangan Sekunder : Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas kurang dari 1 tahun
Penyaluran Kredit. Pemberian pinjaman kepada nasabah yang memenuhi ketentuan kebijakan perkreditan Invesments. Penanaman dalam surat berharga jangka panjang guna memaksimalkan pendapatan bank
10)
Faktor yang perlu diperhatikan dalam
melakukan investment adalah:
Tingkat bunga / capital gain
Kualitas (keamanan)
Mudah diperjual belikan
Jangka waktu jatuh tempo
Pajak
Diversifikasi
Tingkat bunga / capital gain
Kualitas (keamanan)
Mudah diperjual belikan
Jangka waktu jatuh tempo
Pajak
Diversifikasi
11)
Penggunaan dana menurut sifat aktiva
Aktiva Produktif seperti: Kredit, Penempatan di bank lain, Surat berharga, PenyertaanAktiva Tidak Produktif: seperti Alat likuid, Aktiva
Aktiva Produktif seperti: Kredit, Penempatan di bank lain, Surat berharga, PenyertaanAktiva Tidak Produktif: seperti Alat likuid, Aktiva
12)
Kualitas aktiva produktif ditentukan
oleh:
Ketepatan pembayaran bungan dan pokok pinjaman.
Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
Ketepatan pembayaran bungan dan pokok pinjaman.
Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
13)
Penggolongan kualitas kredit sesuai
ketentuan Bank Indonesia:
Pass (Lancar)
Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
Substandard (Kurang Lancar)
Doubtful (Diragukan)
Loss (Macet)
Pass (Lancar)
Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
Substandard (Kurang Lancar)
Doubtful (Diragukan)
Loss (Macet)
14)
Kualitas Surat Berharga:
Pass (Lancar)
Loss (Macet)
Pass (Lancar)
Loss (Macet)
15) Cadangan
Bank Untuk mempertahankan likuiditasnya manajemen bisnis perbankan membentuk cadangan. Dilihat dari strategi
untuk mempertahankan likuiditas, cadangan dalam
perbankan dapat dibedakan dalam cadangan primer dan cadangan sekunder. Cash reserve adalah dana cadangan yang
berbentuk tunai dan digunakan untuk menjaga keselamatan
bank, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Penguasaan cash reserve merupakan bagian penting dari tugas
manajemen likuiditas karena akan sangat menentukan
apakah bank tersebut dapat merebut kepercayaan masyarakat atau tidak. Banyak kesuksesan bank terjadi karena
keberhasilan mengelola secara baik dana cadangan
tunai ini.
16) Jenis-Jenis Cadangan Bank Cadangan
Primer (Primary Reserve). Primary reserve diperlukan
untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan
dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat- alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo
kas dan saldo rekening pada Bank
Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana
mereka. Cadangan Sekunder. Digunakan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari
laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan
sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang
serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam
cadangan sekunder. Cadangan
sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan
ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan
sifat-sifat yang tetap current.
17) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Cadangan Bank Setiap manajemen bisnis perbankan harus
memelihara rasio aktiva-cadangan (reserve-assets ratio) atau rasio likuiditas (liquidity ratio), yaitu bagian dari aktiva keseluruhan suatu bank
komersial yang perlu dipertahankan dalam bentuk aktiva lancar agar dapat memenuhi penarikan
uang sehari- hari oleh para nasabah dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya.
Setiap strategi manajemen
keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam persaingan, perlu selalu mempertimbangkan dan memproyeksikan kebutuhanb yang optimum akan cadangan primer dan
cadangan sekunder. Dalam hal seperti
inilah strategi manajemen likuiditas
memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus keluar yang mampu mengantisipasi
setiap perubahan di waktu yang akan datang.
18) Cash Ratio Rasio ini menunjukkan
posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar. Rasio ini adalah rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio
ini semakin tinggi pula kemampuan
likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktek akan mempengaruhi profitabilitasnya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat
likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank
bersangkutan yang disimpan pada Bank Indonesia.
Komponen-komponen alat likuid untuk
semua jenis bank adalah sama, yaitu : Saldo
Kas dan Saldo Rekening pada
Bank Indonesia. Sedangkan komponen- komponen
kewajiban segera dapat ditagih atau segera harus dibayar adalah : Giro, Deposito, Tabungan, dan Kewajiban jangka pendek lainnya.
19) Penempatan
Dana Bank Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan bank dimana dana yang diperoleh didapat dari dana yang
dihimpun dari masyarakat. Kredit yang diberikan dan suku bunga dapat ditentukan sendiri oleh nasabah. Menurut UU
Perbankan No. 10 Tahun 1998,
Kredit adalah: “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan
pihak lain yangmewajibkan pihak peminjam
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu denganpemberian bunga”.
20) Sebelum
memberikan kredit biasanya bank menilai terlebih dahulu kepada orang yang meminjam dana tersebut, agar dana
yang diberikan bisa aman. Penilaiannya tersebut dilihat dari: Latar
belakang nasabah tersebut, Prospek usahannya dan Jaminan yang diberikan
21) Unsur-unsur
yang terdapat ketika memberikan kredit: Kepercayaan: Dimana Bank dapat mempercayai nasabah dapat memebayar dana
yang telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah
Kesepakatan: merupakan perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur yang dituangkan dalam suatu surat
perjanjian, biasanya surat perjanjian itu dibuat sebelum nasabah mendaptkan dana dan terdapat beberapa syarat
yang harus diajukan kepada Bank. Jangka Waktu: Untuk menentukan
jangka waktu kredit yang akan dilakukan oleh nasabah.
Resiko: Suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko tidak tertagih. Semakin lama jangka waktunya
semakin besar resikonya. Untuk itu bank sebaiknya
sebisa mungkin untuk dapat menghindari resiko-resiko yang dapat membuat bank menjadi tidak mendapatkan keuntungan.
Balas jasa: Merupakan keuntungan atas pemberian
kredit dan jasa tersebut yang kita kenal dengan bunga/ bagi hasil.
http://denzfarid.blogspot.com/2012/03/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank.html
http://buat-bikin-blog.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_1039.html
Langganan:
Postingan (Atom)
