Di samping itu politik
juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
- politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
- politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Etimologi
Politik berasal dari
bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics,
yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika -
yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης(polites -
warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata
"politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan.
Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata
"politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Ilmu politik
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai
konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta
segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat,kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan
politik, perbandingan
politik, dsb.
Terdapat banyak sekali
sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi,diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme
keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme,liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Lembaga politik
Secara awam berarti
suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan
suatu kebiasaan atau
perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh
negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh
masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga
adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang
tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama,
organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik
yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses
penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan
fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat
tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang
KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan
menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di
parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang
tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini
adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan
keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan
norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga
feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti
bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik
dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi
diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan
terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan
hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya
baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu
oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan
individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian,
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah
strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan
kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi
militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di
orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
bangsa
2. Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada
tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang.
Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan
yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi
masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang
mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran
strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia,
unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap
pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai
dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun
atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik
nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan
(TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan
TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata
pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan
TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari
TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat
berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai
keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang
dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat
permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang
mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/
Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun
program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan
oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya
atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan
sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan
strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang
menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris
sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999
sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua
bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah
kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai
konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22
Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun
1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan
kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money
follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan
daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan
pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari
sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan
berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD;
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas
dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran
tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Referensi :