Senin, 03 Februari 2014

Waspada Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Aatasnama PT. Pertamina Persero.

Sharing pengalaman pribadi...

Pada awalnya ada sms masuk dari nomor ponsel yang tidak di kenal, menginformasikan bahwa ada lowongan dr PT. Pertamina.
Pada awalnya saya tdk pernah menghiraukan atau merespon nomor ponsel yang tidak saya kenal, tapi berhubung ini merupakan lowongan kerja, dan saya memang sedang menyebarkan lowongan kerja, saya fikir "siapa tau rejeki" dan saya responlah dengan mengirim cv kerja ke alamat yang di berikan, tp saya tidak bertanya nomor yang masuk itu nomor siapa.

beberapa hari kemudian, masuklah pesan singkat (sms) balasan melalui nomor ponsel yang tidak di kenal,  dengan menginfokan bahwa surat pemanggilan kerjanya telah di kirim fia e-mail.

berikut ini merupakan pesan singkat penipuan yang di kirimkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab :


Selanjutnya saya buka akun e-mail, ternyata telah dikirimlah surat panggilan interview berupa doc. setelah di unduh isi suratnya sebagai berikut :






setelah di baca, ternyata kota tes untuk interview yaitu di Pekan Baru Bengkulu, dan peserta di wajibkan untuk reservasi melalui travel yang telah di tunjuk oleh perusahaan, kemudian saya telepon contact person :

Add caption

yg mengangkat telepon seorang pria (bapak-bapak),, setelah saya bertanya beliau mengaku bahwa ia dr pihak travel yang ditunjuk oleh pihak perusahaan pertamina, kemudian, untuk reservasi saya di suru menunggu, katanya beliau akan mengirimkan surat pemesanan (tiketing) melalui e-mail, dan saya bertanya mengenai biaya, ia menjelaskan bahwa biayanya sejumlah Rp. 3.459.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Limapuluh Sembilan Ribu Rupiah), sudah termasuk biaya transport pesawat pulang pergi jakarta-pekan baru dan sebaliknya, biaya hotel, konsumsi 2x, dan penjemputan dari rumah maupun dari bandara ke hotel. dan pembayarannya di lakukan melalui transver via rekening bank, dan nomor rekeningnya akan di kirim lelalui e-mail.
email reservasi tak kunjung datang, tapi sie bapak itu justru telepon saya, katanya surat reservasi telah di kirim ke e-mail "padahal sampai percakapan di telepon selesai e-mailnya tidak masuk ke e-mail saya" dan ia bilang apabila uangnya tidak di transfer dalam waktu satu jam maka reservasi akan terkensel atau terblokir dengan sendirinya.. Tp. setelah di tanya lagi apa pembayarannya tidak dapat di bayar melalui kesh, dengan saya datang ke lokasi kantor travel tersebut, ia menjawab tidak bisa, karena kantornya berlokasi di pekan baru... dan saya jawab, kok harus hari ini juga pak? dan di beri jangka satu jam? ia menjawab, memang begitu prosedurnya, dan saya jawab.. oo kalau begitu saya tidak jadi reservasi pak!! percakapan selesai.

Langsung terpikir oleh saya bahwa ini merupakan hal penipuan,,, bahwa ini merupakan surat lamaran palsu,, bukan dari PT. pertamina sungguhan..
bagaimana mungkin, travel yang kantornya di pekan baru (tidak memiliki kantor cabang di jakarta) akan menjemput saya nantinya dari rumah ke bandara....

bisa-bisa setelah saya transfer uang,, lenyap begitu saja,,

dan akhirnya setelah saya teliti lagi,, memang banyak kejanggalan dari surat tersebut...

kesalahan pertama dari alamat email yang saya kirimkan cv itu sudah salah, yaitu alamat e-mail yang menggunakan akun geratisan seperti gmail/ yahoo.

yang ke dua, nomor telepon penyampaian informasi maupun nomor telepon yang dapat di hubungi itu melalui nomor ponsel, bukan melalui nomor telepon kantor yang dapat menunjukkan kode daerah seperti 021.

yang ketiga sistem pembayaran yang janggal.. dengan sistem pembayaran yang di transver dan di beri jangka dalam waktu satu jam,, jika tidak di bayar dalam waktu satu jam maka reservasi akan tekensel (sebaiknya jangan sembarangan mentransfer uang pada pihak yang tidak jelas kelengkapan identitasnya)....."kalau sudah menyangkut uang itu... panas" :D



yang terakhir, saya menelusuri informasi via google,, ternyata kasus ini sudah lama terjadi, dan sudah banyak media yang memberitakan hal ini, tapi saya baru mengetahui hal ini, karena mendapatkan surat palsu ini, ya sudahlah... pengalaman.. Alhamdulillahnya saya tidak sampai tertipu terlalu jauh,, cukup bahagia sebentar karena dapat panggilan kerja,, tapi nyatanya "eh kena deh... kena tipu surat palsu :( " kecewa lagi... hahahaha....

untuk meyakinkan lagi,, ayah saya menelepon contact person travel palsu tersebut,, pada awalnya ayah saya berpura-pura menjadi peserta yang mendapatkan panggilan kerja dan ingin reservasi, percakapan awal sama seperti yang saya lakukan sebelumnya,, menanyakan harga dan sistem pembayaran,, tp pada percakapan terakhir, ayah saya mengaku sebagai orang pertamina, di gertaknya orang itu, kebongkarlah kedoknya dengan menutup telepon dan di telepon lagi tapi tidak di angkat-angkat...

berikut ini merupakan alamat link website, informasi & berita kasus sama seperti saya :

http://bangka.tribunnews.com/2013/10/01/waspadai-penipuan-lowongan-kerja-atas-nama-pertamina
http://semangat-cari-kerja.blogspot.com/2013/07/ciri-ciri-umum-modus-penipuan-lowongan.html
https://www.google.com/#q=surat+recrutmen+palsu+atas+nama+pt+pertamina


Minggu, 16 Juni 2013

Letter of Kredit (L/C)


Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan), atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Pelaku Letter of Credit (L/C)
·         Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·        Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·        Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·        Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·        Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·        Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
·        Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

Tata cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
1.     Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.     Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.     Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.     Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Manfaat Letter of Credit (L/C)
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor: adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa  
  melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh 
  tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat  
  tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
  jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
  kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap
  saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
  ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan
  menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin
  (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
  beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
  beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
  kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
   based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Bentuk dan jenis Letter of Credit (L/C
ada beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu : 

1. Revocable Letter Of CreditAdalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

2. Irevocable Letter Of CreditAdalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

4. Transferable Letter Of CreditAdalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

5. Back To Back Letter Of CreditBack to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6. Red Clause Letter Of CreditAdalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

7. Green Ink Clause Letter Of CreditGreen ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of CreditDalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

9. Stand By Letter Of CreditSuatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

Kliring


Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.

Jenis-Jenis Kliring:

Kliring Manual
Kliring manual adalah proses kliring yang dilakukan dengan menghadirkan petugas kliring di suatu tempat yang disediakan oleh penyelenggara kliring dan melakukan pertukaran warkat-warkat kliring secara manual. Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang diantara bank peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. 

Kliring Elektronik
Kliring Elektronik adalah kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring untuk diteruskan kepada bank penerima.

Ruang Lingkup Kliring Elektronik:
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Tujuan dilaksanakan kliring antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.

Mekanisme Kliring
Tn. A bertansaksi dengan Tn B
Tn. A memberikan Cek pada Tn B

Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.

Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring

melebihi pembayaran warkat kliringnya.

Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.

Referensi :

Senin, 06 Mei 2013

"Manajemen penggunaan dana bank atau manajemen aktiva"

Aktiva

Menurut S munawir (2002:30) aktiva adalah sarana atau sumber daya ekonomik yang diniliki oleh suatu kesatuan usaha atau perusahaan yang hargan perolehannya atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif. 

Sedangkan menurut Thompson learning yang diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva adalah kemungkinan keuntungan ekonomi di masa depan yang diperoleh atau dikontrol oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian dimasa lalu.

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“. Bedasarkan pengertian dapat disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh perusahaan yang harus dikelola dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa depan.

Menurut buku “STRATEGI MANAGEMENT BISNIS PERBANKAN” pengarang komarrudin sastradipura penerbit kappa-sigma bandung tahun 2004 menerangkan materi manajemen bank berupa:

1. Arti dan Faktor Yang Mempengaruhi Strategi Manajemen Aktiva Bank
Strategi dan aktivitas manajemen operasional sebuah bank terlihat dalam neraca dn perubahan neraca. Sisi passiva menunjukkan strategi dan kegiatan manajemen yang berkaitan dengan sumber pengumpulan dana, sementara sisi aktiva menunjukkan strategi dan kegiatan manajemen yang berkaitan dengan tempat pengumpulan dana. Sisi pengumpulan dana(pasiva) biasanya meliputi pengumpulan dana yang diperoleh daro modal dasar, deposito, giro dan tabungan. Tujuan manajemen perbankan adalah memberikan kredit jangka -pendek atau jangka- panjang. Untuk tujuan itu, pasivanya merupakan sebuah alat. Sisi penggunaan dana(aktiva) meliputi kas, rekening pada bank sentral, pinjaman jangka- pendek dan jngka- panjang, dan aktiv tetap.
Manajemen aktiva bank ialah manajemen yang berhubungan dengan alokasi dana ke dalam kemungkinan investasi. Alokasi dana ke dalm investasi perlu direncanakan, diorganisasi, diarahkan, dan diawasi agar tujuannya dapat tecapai.
      Pengelompokkan aktina dilihati dari sifatnya terbadi menjadi dua, yaitu:
1). Aktiva Tidak Produktif
Meliputi alat-alat likuid dan giro bnk pada bank-bank lain dan aktiv tetap dan inventaris. Disebut “aktiva tidak produktif” karena aktiva ini tidak menghasilkan laba atau rugi.
2). Aktiva Poduktif
Meliputi  kredit jangka pendek dn kredit jangka panjang; deposito pada bank lain; uang kol(call money); surat-surat berharga; penempatan dana pada bank lain di dalam dan diluar negari; dan penyertaan modal

Jenis-Jenis Aktiva Bank
Aktiva dalam arti umum merupakan pos uang dipunyai oelh perseorangan yng memiliki nila moneter. Aktiva dalam arti umum tersbut adalah:
1). Barang-barang yang cukup untuk memenuhi uatnga dan warisan seorang pewaris.
      2). Semua milik seseorang atau suatu perusahaan yang dipergunakan untuk menanggung utang yang ada.
      3). Semua pos dalam neraca suatu perusahaan yang menunjukkan seluruh harta milik seseorang, organisasi.

Aktiva bisnis perbankan mempunyai karakteristik sebagai berikut:
      1). Bahwa aktiv itu mempunyai peluang untuk meraih manfaat ekonomi di wktu yang akan dating.
      2). Bahwa perubahan aktiva itu menjadi indicator utnuk manajemen pengawasan
      3). Bahwa aktiva tersebut merupakan produk dri transaksi – tramsaksi sebelumnya.
  1. Aktiva Kas
Merupakan salah satu perkiraan aktiva dalm nerac yng diwakili oleh uang kertas dan logam, perintah bayar dan cek yang dapat dinegoisasikan, dam saldo bank. Aktiva kas meliputi semua uang yang beredar ditambah dengan alat-alat berupa bukti tertulis mengenai utang yang secara bebas dapat dipindahtangankan dengan penyerahan.aktiva inim merupakan harta paling cair, tidak memberikan hasil, dan semata-matauntuk tujuan operasional agar bisnis perbankan itu berjalan dengan mulus.
Bank yng diwajibkan oleh peraturan untuk memiliki sejumlah saldo, yang disebut”saldo kerja” dalam bentuk uang dengan rasio tertentu terhadap titiopan yang ada pada bank tersbut. Secara berurutan, tujuan saldo kerja adalah :
1)      Menjaga Likuiditas. Primer, saldo kerja ditujukan untuk menjaga penarikan dan oleh para penyimpan dan menjaga likuiditas.
2)      Memberikan Pinjaman. Sekunder, saldo kerja di tujukan untuk memberikan pinjaman dalam batas-batas pertauran yang ditetapkan oleh UU perbankan.
3)      Menyediakan Biaya Operasional. Tercier, saldo kerja ditujukan untuk biaya opersional agar kewajiban bnk dapat dipenuhi tanpa hambatan.
Jenis-jenis aktiva kas yang dimiliki oleh sebuah bisnis bank komersial meliputi:
1)      Saldo pada bank sentral. Saldo pada bank sentral itu untuk: (a) memenuhi peraturan, (b) menjaga likuiditas bank yang bersangkutan; (c) jaminan kliring.
2)      Saldo pada bank lain. Utang-piutang antar bank dapat diselesaikan dengannkliring. Oleh sebab itu, saldo rekening Koran (R/K) pada bank lain merupakan aktiva kas.
3)      Kas dalam prosese penagihan. Kas dalam perjalanan yang akan tiba dianggap sebagai salah satu harta yng paling cair. Karena itu dikelompokkan sebagai “aktiv kas”.
4)      Kas dalam “ruang besi”. Adalah saldo kas yang ada dalm kamar besi suatu bank. Kas dalam ruang besi meliputi semua saldo kas yang tersimpan dalam kamar besi. Gunannya untuk memelihara likuiditas, bukan rentabilitas
  1. Investasi Sekuritas
Merupakan harta bank meliputi surat-surat berharga. Sekuritas ini merupakan alat investasi bagi abnk yang bersangkutan. Jenis-jenis yang menjadi aktiva bisnis perbankan berupa surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank meliputi:
1)      Investasi dalam sekuritas pemerintah.termasuk saham dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Sekuritas pemerintah dapat diperoleh Dario bursa efek.
2)      Investasi dalam sekuritas bank lain. Termasuk saham dan obligasi Perseroan tersebut. Sekuritas ini dapat diperoleh dari buraa efek.
Secara taktis, tujuan investasi sekuritas yang dilakukan oleh bisnis perbankan secara berturut-turut seperti berikut:
      1). Mempertahankan likuiditas. Primer, investasi sekuritas ditujukan unutk mempertahankan likuiditas, umunya apabila dana dalam aktiva ks tidak mencukupi untuk menutup kewajiban bank.
      2). Meraih pendapatan. Sekunder, investasi sekuritas ditujukan unutk memperoleh pendapatan.
  1. Pinjaman
Merupakan sejumlah uang yang diberikan kepad nasabah-debitur yang akan mengembalikannya pada waktu tertentu di kemudian hari. Biasanya, sebagai tambahan atas perjanjian pun akan memberikan pembayaran atas penggunaan harta, yang dinamakan”bunga”. Adapun dokumentasio pemberian janji ini disebut”surat promes” bilamana harta itu berupa uang tunai.
Pinjaman yang diberkan bank kepada nasabahnya mungkin dalam bentuk:
1)      Pinjaman jangka-pendek diberkan kepada nasabah-debitur tidak lebih dari astu tahun. Bank yang memberikan pinjaman ini ialah bank yang memasuki “pasar uang”. Pasar uang adalah pasar untuk instrument utang jangka-pendek, termasuk sertifikat deposito yang dapat dinegoisasikan, aksep bank, surat utang jangka-pendek.
2)      Pinjaman jangka-panjang. Diberikan untuk waktu lebih dari satu tahun. Bisnis bank yang memberikan pinjaman jangka-panjang adalah bisnis bank yang ikut mengadakan transaksi dalam”pasar modal”.pasar modal adalah pasar yang menjadi tempat modal diperdagangkan, mencakup pula penempatan pribadi sumber-sumber utang dn ekuitas dan juga pasar dan bursa terorganisasi.
Kredit yang diciptakan oleh perbankan bisnis dalam bentuk, yaitu:
  1. Kredit Komersial. Biasanya kredit komersial, diantaranya dibuktikan dengan surat promes, cek, wesel dan aksep. Kredit ini digunakan unuk melaksanakan operasi kehidupan bisnis sehari-hari.
  2. Kredit Financial. Kredit ini diberikan dengan anggapan bahwa dana yang disumbangkan oleh bisnis perbankan kepada nasabah-debitur akan digunakan untuk pemanfaatan yang relative permanent.
  1. Aktiva Tetap
Berupa aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk penggunaan jangka-panjang, bukan untuk dijual kembali dalam sekali putaran produksi jasa. Artinya, aktiva tetap meruapakan aktiva ynag dipergunakan bisnis perbankan bukan untuk dikonsumsi menjadi uang tunai selam suatu periode tertentu.
Aktiva tetap yang dimiliki oleh bisnis perbankan dapat dibedakan ke dalam:
1)      aktiva permanent. Merupakan aktiva bisnis perbankan yang antara lain meliputi tanah yang merupakan aktiva yang selalu ada, artinya tidak rusak secara fisik karena digunakan untuk temapt gedung berdiri.
2)      aktiva yang secara fisik nilainya turun. Merupakan aktiva bisnis perbankan yang nilainya turun secara fisik, keran aitu perlu didepresiasikan pada suatu periode waktu yang direncanakan
Manajemen Bank : Alokasi Dana Bank

A. Pendekatan Lokasi Dana

Cara penempatan (alokasi) dana oleh suatu bank umum dengan mempertimbangkan sumber dan yang diperolehnya terdir atas dua pendekatan yang digunakan, yaitu :

    a.  Pool of funds approach adalah penempatan (alokasi) dana bank dengan tidak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan sumber dana, seperti sifat, jangka waktu, dan tingkat harga perolehannya.

    b.  Asset Allocation Approach adalah penempatan dana ke berbgai aktiva dengan mencocokan masing-masing sumber dana tersebut

B. Jenis-Jenis  Alokasi Dana Bank

     1). Primary Reserve (Cadangan Primer) adalah dana dalam kas dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan Bank-Bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan, komponen ini sering disebut sebagai alat-alat likuid.

Tujuan dari Primary Reserve :

Untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum), keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dan nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera di bayar.

     2). Secondary Reserve (Cadangan Sekunder) adalah penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan mudah diperjualbelikan seperti, Surat berharga tersebut antara lain :
  • Surat berharga pasar uang (SBPU)
  • Sertifikat Bank Indonesia
  • Surat berharga jangka pendek lainnya
  • Surat Utang Negara

Tujuan Cadangan Sekunder :

    a.  Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek.
    b.  Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebuthan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan .
    c.  Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
    d.  Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan.

     3). Loan Portofolio (kredit) adalah penyaluran kredit, bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan setela bank mencucupi primary reserve serta kebutuha secondary reserve  

Portofolio Investment adalah investasi berupa penannaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga yang berlikuiditas tinggi, contoh obligasi.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio investment adalah :
1)      Tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
2)      Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
3)      Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
4)      Mudah diperjualbelikan
5)      Jangka waktu jatuh tempo
6)      Pajak yang harus dibayar
7)      Diversifikasi (kangan ditanam pada satu jenis portofolio)
8)      Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa mendatang)

     4). Fixed Assets adalah penanaman dalam bentuk aktiva tetap (fixed asset) seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank, perlatan operasional bank.

C. Alokasi Dana Menurut Sifat Aktiva

Alokasi dana menurut sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva-aktiva yang tidak memberikan hasil.

Aktiva Produktif (earning assets) adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh Penghasilan sesuai dengan fungsinya .  Komponen Aktiva Produktif terdiri atas :
1)      Kredit yang diberikan
2)      Penempatan dana pada bank lain (deposito berjangka, call money)
3)      Surat-surat berharga (SBI, SBPU)
4)      Prnyertaan modal

Penanamana Dana Dalam Aktiva Tidak Produktif
Adalah penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.  Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif ini terdiri atas:
1)      Alat-alat likuid (kas, giro pada BankIndonesia, Giro pada bank-bank lain, warkat dalam proses penagihan.
2)      Aktiva tetap dan inventaris (tanah, gedung, computer, ATM, facsimile)
3)     Manajemen Penggunaan Dana Bank
      4)     Bagi bank bagi manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber                      dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan    sumber             dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian         sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan            nama    manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu       kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana         yang    ada di masyarakat.
      5)      Alokasi Dana Menurut Sifat Aktiva Menurut Lukman Dendawijaya alokasi dana         berdasarkan sifat aktiva adalah dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang             dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva yang tidak memberikan hasil.
      6)     Alokasi Dana Bank Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan   dengan            tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan       pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai          kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva           berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba.   Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen    investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas,   tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang        diperoleh         dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam     perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
      7)     Aktiva Produktif (Earning Assets) yaitu semua aktiva yang dimiliki bank dengan maksud                    untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva                         produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai       keseluruhan biaya operasional bank, termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja, dan biaya                         operasional lainnya. Komponen aktiva produktif terdiri dari :

            a.  Kredit yang diberikan adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang                   diberikan oleh bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank, baik            di dalam maupun di luar negeri.

            b.  Penempatan dana pada bank lain. Penempatan dana pada bank lain dapat berupa     deposito berjangka pada bank lain, call money, pinjaman uang biasa berjangka            menengah dan panjang, surat berharga dalam pasar uang.

      c.
  Surat-surat berharga. Penempatan dana dalam surat berharga sebagai aktiva produktif         meliputi :
                 1)    Surat-surat berharga jangka pendek yang digunakan sebagai cadangan    sekunder.
                 2)     Surat-surat berharga jangka panjang yang dimaksudkan untuk mempertinggi      profitabilitas bank. Penanaman dana dalam surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang                (SBPU), wesel dan promes       yang di-endors bank lain, Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes      dalam rangka call money, kertas perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam            obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
                      
d.  Penyertaan modal. Alokasi dana bank dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman   dana bank dalam bentuk saham secara langsung pada bank lain atau  lembaga keuangan         lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri. Di samping           itu, dapat juga             berbentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan nasabah            asalkan dalam rangka   penyelamatan kredit (rescue operation).

8)     Aktiva Tidak Produktif (Nonearning Assets) adalah yaitu penanaman dana bank ke     dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk             aktiva tidak    produktif terdiri atas:
            a.      Alat-alat likuid. Alat likuid atau cash asset adalah aktiva yang dapat  dipergunakan setiap             saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva            ini merupakan aktiva yang      paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat likuid menurut ketentuan          Bank    Indonesia terdiri atas uang kas           yang ada pada bank dan saldo rekening giro pada        Bank    Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni 1983, saldo giro pada BI tidak diberikan jasa giro.
            b.       Aktiva tetap dan inventaris.Aktiva tetap yang dimiliki bank dapat berbentuk                                 tanah, gedung kantor (baik kantor pusat maupun cabang-cabang), peralatan kantor          seperti komputer, facsimile, ATM, peralatan promosi, dan            lain-lain.

9)     Penggunaan dana bank
      Cadangan Likuiditas
      Cadangan Primer : Untuk memenuhi kewajiban likuiditas minimum
      Cadangan Sekunder : Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas kurang dari 1 tahun
      Penyaluran Kredit. Pemberian pinjaman kepada nasabah yang memenuhi ketentuan                             kebijakan perkreditan Invesments. Penanaman dalam surat berharga jangka panjang guna                  memaksimalkan pendapatan bank
           
      10)  Faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan investment adalah:
      Tingkat bunga / capital gain
      Kualitas (keamanan)
      Mudah diperjual belikan
      Jangka waktu jatuh tempo
      Pajak
      Diversifikasi
           
      11)  Penggunaan dana menurut sifat aktiva
      Aktiva Produktif seperti: Kredit, Penempatan di bank lain, Surat berharga,                                     PenyertaanAktiva Tidak Produktif: seperti Alat likuid, Aktiva
           
      12)  Kualitas aktiva produktif ditentukan oleh:
      Ketepatan pembayaran bungan dan pokok pinjaman.
      Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga

      13)  Penggolongan kualitas kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia:
      Pass (Lancar)
      Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
      Substandard (Kurang Lancar)
      Doubtful (Diragukan)
      Loss (Macet)

      14)  Kualitas Surat Berharga:
      Pass (Lancar)
      Loss (Macet)
     
      15)  Cadangan Bank Untuk mempertahankan likuiditasnya manajemen bisnis perbankan     membentuk cadangan. Dilihat dari strategi untuk mempertahankan likuiditas, cadangan      dalam perbankan dapat dibedakan dalam cadangan primer dan cadangan sekunder. Cash         reserve adalah dana cadangan yang berbentuk tunai dan digunakan untuk menjaga       keselamatan bank, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Penguasaan cash reserve             merupakan bagian penting dari tugas manajemen likuiditas karena akan sangat       menentukan apakah bank tersebut dapat merebut kepercayaan masyarakat atau tidak.     Banyak kesuksesan bank terjadi karena keberhasilan mengelola secara baik dana        cadangan tunai ini.

      16) Jenis-Jenis Cadangan Bank Cadangan Primer (Primary Reserve). Primary reserve          diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara            tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat- alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo         rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama       sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka. Cadangan Sekunder. Digunakan       untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang           sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman      dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius.   Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito,       dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder.          Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga           sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.

17) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Cadangan Bank Setiap manajemen bisnis perbankan                      harus memelihara rasio aktiva-cadangan (reserve-assets ratio) atau rasio likuiditas             (liquidity         ratio), yaitu bagian dari aktiva keseluruhan suatu bank komersial yang    perlu    dipertahankan             dalam bentuk aktiva lancar agar dapat memenuhi penarikan uang        sehari-  hari oleh para nasabah dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya. Setiap strategi             manajemen keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam       persaingan, perlu selalu     mempertimbangkan dan memproyeksikan      kebutuhanb yang         optimum akan cadangan primer          dan cadangan sekunder. Dalam hal    seperti inilah strategi   manajemen likuiditas memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus            keluar yang mampu mengantisipasi setiap perubahan di waktu yang akan datang.

18) Cash Ratio Rasio ini menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar. Rasio           ini adalah rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula        kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktek akan     mempengaruhi             profitabilitasnya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri  atas uang kas   ditambah dengan rekening giro bank bersangkutan yang disimpan pada Bank         Indonesia.       Komponen-komponen alat likuid untuk semua jenis bank adalah sama, yaitu :   Saldo Kas dan             Saldo Rekening pada Bank Indonesia. Sedangkan komponen-       komponen kewajiban segera dapat ditagih atau segera harus dibayar adalah : Giro, Deposito,           Tabungan, dan            Kewajiban jangka pendek lainnya.

19)  Penempatan Dana Bank Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan bank dimana dana         yang diperoleh didapat dari dana yang dihimpun dari masyarakat. Kredit yang diberikan   dan suku bunga dapat ditentukan sendiri oleh nasabah. Menurut UU Perbankan No. 10           Tahun 1998, Kredit adalah: “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan    dengan            itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak   lain yangmewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu       denganpemberian bunga”.

20)  Sebelum memberikan kredit biasanya bank menilai terlebih dahulu kepada orang yang             meminjam dana tersebut, agar dana yang diberikan bisa aman. Penilaiannya tersebut            dilihat dari: Latar belakang nasabah tersebut, Prospek usahannya dan Jaminan yang         diberikan

21)  Unsur-unsur yang terdapat ketika memberikan kredit: Kepercayaan: Dimana Bank dapat         mempercayai nasabah dapat memebayar dana yang telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah Kesepakatan: merupakan perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur           yang dituangkan dalam suatu surat perjanjian, biasanya surat perjanjian itu dibuat       sebelum nasabah mendaptkan dana dan terdapat beberapa syarat yang harus diajukan       kepada       Bank. Jangka Waktu: Untuk menentukan jangka waktu kredit yang akan dilakukan oleh   nasabah. Resiko: Suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko tidak         tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin besar resikonya. Untuk itu bank   sebaiknya sebisa mungkin untuk dapat menghindari resiko-resiko yang dapat membuat bank       menjadi tidak mendapatkan keuntungan. Balas jasa: Merupakan keuntungan atas      pemberian kredit dan jasa tersebut yang kita kenal dengan bunga/ bagi        hasil.


Sumber :
http://denzfarid.blogspot.com/2012/03/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank.html
http://buat-bikin-blog.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_1039.html